Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem
ekonomi yang didasarkan pada Pancasila, terutama sila ke 5, dan Undang-Undang
Dasar pasal 33. Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem
Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh
dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia
tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem
Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
Sistem
Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengandung nilai-nilai strategis
budaya bangsa yaitu kekeluargaan dan kemandirian sebagai ciri strategis budaya
bangsa.
Karena itu cirinya
adalah
1.
Sistem Ekonomi Pancasila bertujuan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, penjelasan pasal 33
menyebutkan bahwa tujuan ekonomi Pancasila adalah kemakmuran masyarakat
diutamakan, bukan orang per seorang.
2.
Keikutsertaan rakyat banyak dalam
kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya. Dengan kepemilikan
diharapkan agar bangsa kita tidak menjadi kuli tetapi menjadi tuan di negeri
sendiri. Dengan kepemilikan tersebut, akan menimbulkan insentif dan motivasi
sehingga mereka dapat memasuki proses produksi secara maksimal dan
menguntungkan.
3.
Menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan.
Ini merupakan realisasi dari pasal 33 ayat 1&3. Dalam mekanisme ini
ditentukan di mana peran negara dan di mana peran pasar. Karena itu, dalam
mekanisme pasar berkeadilan, pertama-tama biarlah pasar berjalan seefektif
mungkin dengan persaingan sehat.
4.
Perencanaan strategis ekonomi nasional.
Ini adalah tafsir dari bunyi pasal 33 UUD-45 ayat 1 yang mengatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Artinya, negara secara sadar menyusun perekonomian secara nasional untuk
menghasilkan blue print ekonomi yang akan menjadi petunjuk arah dan pola
kebijakan bagi penyelenggaraan serta alat ukur sekaligus jaminan bagi
keikutsertaan seluruh rakyat dalam proses produksi bagi tercapainya
kesejahteraan rakyat.
5.
Koperasi berperan utama di sektor
ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi harus menjadi satu-satunya solusi
kelembagaan bagi usaha-usaha kecil yang berjumlah besar tetapi terbatas asetnya
terutama di sektor pertanian. Dengan demikian, fungsi dan peran Koperasi adalah
menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi rakyat banyak guna menjawab
tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif sehingga mampu meningkatkan
proses produksi menjadi lebih produktif dan efesien serta dapat meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
6.
BUMN berperan utama dalam
kegiatan-kegiatan ekonomi yang stretegis dan atau menguasai hajat hidup orang
banyak. Ini adalah jawaban dari pasal 33[2] beserta penjelasannya yang meminta
pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara untuk dapat mengurus di bidang
ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
7.
Kemitraan yang setara antara
Koperasi-BUMN-Swasta. Model kemitraan merupakan bentuk dari jawaban pasal 33
[1] tentang usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
8.
Perencanaan pemerintah. Ini merupakan
tafsir dari pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Emil
Salim, ciri sistem Ekonomi Pancasila hanya empat.
a. Adanya
demokrasi ekonomi; produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah
pimpinan atau penilikan anggota.
b.
Ciri kerakyatan; memperhatikan
penderitaan rakyat.
c.
Kemanusiaan; tidak memberi toleransi
pada eksploitasi manusia.
d. Religius;
menerima nilai-nilai agama dalam hidupnya.
Sedang menurut
Mubyarto, ekonomi Pancasila memiliki lima ciri.
a. Adanya
rangsangan ekonomi, moral dan sosial.
b.
Kehendak kuat dari seluruh masyarakat
ke arah keadaan kemerataan sosial sesuai asas kemanusiaan.
c.
Prioritas kebijakan ekonomi adalah
penciptaan perekonomian nasional yang tangguh dan nasionalisme.
d.
Koperasi merupakan soko guru
perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
e. Adanya imbangan
yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi
dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.
Landasan-Landasan
Sistem Ekonomi Pancasila
Sejarah Sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah
republik Indonesia. Karena sudah setua republik ini karena lahir dalam jantung
bangsa lewat Pancasila dan UUD 45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem
ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua
orientasi berbangsa dan bernegara—politik ekonomi, hukum, sosial dan
budaya—adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Landasan
pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil
Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut.
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Kelebihan Dan Kekurangan
Sistem Ekonomi Pancasila
Kelebihan
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
4)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan
terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
5)
Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
6)
Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7)
Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
8)
Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Kekurangan
Adapun ciri
negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita
karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
1)
Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang
menumbuhkan eksploitasi manusia dan
bangsa lain.
bangsa lain.
2)
Sistem ”Etatisme”, negara sangat
dominan serta mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3)
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu
kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
yang merugikan masyarakat.
Perbaikan Bagi Sistem
Ekonoi Di Indonesia
Agar kemiskinan dapat segera diatasi
dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita memerlukan revitalisasi sistem
ekonomi Pancasila. Tetapi bagaimanakah caranya? Ada banyak pilihan, tetapi yang
mendesak dilakukan adalah :
- Membuat undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila.
- Mnyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional.
- Ketiga, membangun resource-base industry yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama.
- Keempat, pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat.
- Kelima, memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya saing tinggi dan menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri. Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan efesiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar